You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cenggini
Desa Cenggini

Kec. Balapulang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di laman resmi Pemerintah Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal | 52464

MUSDES PENETAPAN RPJMDes Tahun TAMBAHAN TAHUN 2025-2027

MUHAMAD FIRDAUS 12 September 2025 Dibaca 2 Kali

WhatsApp_Image_2025-09-15_at_08-57-01

 Hari/Tanggal: Jumat, 12 September 2025
Waktu: 08.30-11.30 Wib
Tempat: Balai Desa Cenggini
Agenda: Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tambahan Tahun 2025–2027
Pemimpin Musyawarah: Ketua BPD Desa Cenggini
Notulis: Muhamad Firdaus

Peserta yang Hadir

  • Kepala Desa Cenggini beserta perangkat desa
  • Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Tim 11 Perumus RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025
  • Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Cenggini
  • Toga Desa Cenggini
  • Tomas Desa Cenggini

Pokok Pembahasan

  1. Pembukaan Musyawarah
    • Sambutan oleh Kepala Desa TITIK KURNIATI
    • Penjelasan tujuan MUSDUS oleh Ketua BPD ABDUL CHARIS
    • Penjelasan perumusahan RPJMDes Oleh Ketua TIM RKPDes MOH.ALI HOJI
  2. Pemaparan RPJMDes Tambahan 2025–2027
    • Disampaikan oleh Tim 11
    • Menyampaikan hasil kajian dan usulan program tambahan
    • Penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa
  3. Diskusi dan Tanggapan
    • Ketua RW dan RT menyampaikan aspirasi warga
    • BPD memberikan masukan terkait legalitas dan prioritas program
    • Perangkat desa menyampaikan kesiapan pelaksanaan
  4. Penetapan dan Tindak Lanjut
  • Ketua BPD menetapkan hasil musyawarah sebagai dokumen RPJMDes Tambahan
  • Dokumen diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti
  • RPJMDes Tambahan dijadikan bahan perumusan RKPDes Tahun 2025

Keputusan Musyawarah

  • RPJMDes Tambahan Tahun 2025–2027 disetujui secara mufakat
  • Kepala Desa menerima dokumen hasil musyawarah untuk dijadikan dasar penyusunan RKPDes
  • Tim 11 melanjutkan proses perumusan RKPDes berdasarkan RPJMDes yang telah ditetapkan
  • Kepala Desa Cenggini  Menandatangani Penetapan RPJMDes Tambhan Tahun 2025-2027
  • Ketua BPD dan Anggota BPD Menandatangani Penetapan RPJMDes Tambhan Tahun 2025-2027

Rencana Tindak Lanjut

  • Penyusunan RKPDes Tahun 2025 oleh Tim 11
  • Musyawarah Desa lanjutan untuk pengesahan RKPDes: 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.060.902.896,00 Rp 2.226.900.089,00
92.55%
Belanja
Rp 1.766.783.090,00 Rp 2.255.750.832,00
78.32%
Pembiayaan
Rp 28.850.743,00 Rp 28.850.743,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 523.000,00 Rp 5.000.000,00
10.46%
Dana Desa
Rp 1.259.732.000,00 Rp 1.259.732.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 56.495.061,00 Rp 87.504.663,00
64.56%
Alokasi Dana Desa
Rp 343.696.718,00 Rp 457.663.426,00
75.1%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 400.000.000,00 Rp 405.000.000,00
98.77%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 456.117,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 384.202.572,00 Rp 597.176.489,00
64.34%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.019.160.635,00 Rp 1.152.504.000,00
88.43%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.199.883,00 Rp 103.199.883,00
37.98%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 189.220.000,00 Rp 222.870.460,00
84.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 135.000.000,00 Rp 180.000.000,00
75%